Pembukaan Penutup Rambu Tanda Dilarang Parkir
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara meresmikan pemberlakuan Rambu Dilarang Parkir pada Ruas Jalan Adampe Dolot dan Jalan Ahmad Yani yang merupakan Jalan Nasional dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Pembukaan Penutup Rambu Dilarang Parkir Oleh Kanit DIKYASA Satlantas Polres Kotamobagu IPTU Agus Julianto
Pembukaan Penutup Rambu Dilarang Parkir Oleh Kanit TURJAWALI Polres Kotamobagu IPDA Safrudin A. Talib, SPd
Pembukaan Penutup Rambu Dilarang Parkir oleh Kabid Wasdalops Dishub Kotamobagu Atmawijaya Damopolii, S. Kom, ME
Pembukaan Penutup Rambu Dilarang Parkir oleh Pihak BPTD Wil. XXII