DINAS PERHUBUNGAN KOTA KOTAMOBAGU TERTIBKAN JURU PARKIR LIAR DI JALAN KARTINI
Diposting pada : 17 Mei 2024 / Dilihat : 210

DISHUB KOTAMOBAGU - Dinas Perhubungan Kotamobagu bersama Den Sub POM-AD Kotamobagu, Satlantas Polres Kotamobagu, dan Tim Siber Pungli Reskrim Polres Kotamobagu, melakukan penertiban dan penindakan tegas kepada Juru Parkir Liar di kawasan pusat perbelanjaan Jalan Kartini pada Kamis, 16 Mei 2024.

Penertiban dan penindakan yang dilakukan yaitu berupa pemasangan baliho bertuliskan “STOP Bayar Parkir Liar” dan menyita KTP milik Juru Parkir Liar  untuk selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum terkait pungutan liar.

Himbauan untuk masyarakat Kotamobagu ataupun dari luar daerah yang masuk ke pusat kota, khususnya Jalan Kartini, dilarang memberikan uang parkir kepada juru parkir liar. Pembayaran retribusi parkir cukup dilakukan di pos-pos parkir yang dikelola oleh Pemda Kota Kotamobagu.