Rapat Ke-10 Forum Lalulintas

Diposting pada 07 November 2018 Dilihat 56 kali
Kembali

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan terus berupaya memberikan pelayanan dibidang perhubungan. dalam rangka peningkatan pelayanan tersebut Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu melaksanakan Forum Lalulintas. pelaksanaan forum ini adalah untuk menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan bukan sebagai aparat penegak hukum.

Adapun dasar penyelenggaraan Forum LLAJ adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hadir dalam pelaksanaan rapat ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, SKPD terkait dan instansi terkait lainnya.

rekomendasi yang dihasilkan dalam pelaksanaan forum lalu lintas ini adalah penertiban pedagang pada ruas jalan kartini kotamobagu, sekaligus menyusun rencana relokasi pedagang kuliner apabila sudah tersedia tempat yang memadai untuk aktivitas pedagang.