Operasional Bus Rapit Transit ( BRT )
Diposting pada : 03 Agustus 2020 / Dilihat : 260

Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Sejak Jumat, 01 Maret 2019 telah mengoperasionalkan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Kotamobagu sebanyak 5 (lima) Unit. Pada kegiatan operasional tersebut di lepas langsung oleh Wakil Walikota Kotamobagu ( Nayodo Koerniawan, SH ) yang didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu ( Nasli Paputungan, SE) dengan titik star di Terminal Bonawang Kotamobagu. 

Jalur Koridor yang akan di lalui oleh BRT ini terdiri dari 2 (dua) Koridor yakni  :

  • Koridor 1      :       Terminal Bonawang – Jl. Gatot Soebroto – Jl. Brawijaya – Jl. Hi. Zakaria Imban – Jl. Veteran – Jl. D. C. Manoppo – RSUD Kotamobagu

 

  • Koridor 2      :       Jl. Adampe Dolot – Jl. Ahmad Yani – Jl. Arif Rahman Hakim – Jl. Siliwangi – Jl. Paloko Kinalang – Jl. K.S Tubun - Jl. D.C Manoppo (Matali)

 

Sesuai dengan Perencanaan Awal bahwa uji coba BRT ini akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan  dengan jadwal operasional setiap hari dimulai pada pukul 06.00 wita sampai dengan 18.00 wita, terkait tarif yang diberlakukan pada masa uji coba adalah Gratis.

BRT dalam melakukan pelayanan angkutan kepada masyarakat umum yang ada di Kota Kotamobagu, dengan tempat menurunkan dan menaikkan penumpang adalah pada Shelter/Halte BRT sesuai dengan jalur koridor sebagaimana tersebut diatas.

Bus Rapid Transit (BRT) setelah masa uji coba sebagaimana tersebut diatas melaksanakan Operasional selama 6 (enam hari ) yakni Senin – Sabtu dengan Jam operasional dari Jam 06.00  s/d 18.00 Wita.  Diperkirakan operasional masing-masing BRT di setiap Koridor beroperasi selama 9 s/d 10 Kali Putaran, hal ini disesuaikan dengan waktu keberangkatan, lama tunggu di setiap perberhentian (shelter/halte) dan waktu akhir operasional.

Adapun biaya pemeliharaan BRT ini masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam hal ini pada Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu terkait dengan Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pergantian Suku Cadang. Dan apabila nanti pengelolaannya di Pihak ketigakan kepada Koperasi/Perusahaan angkutan maka pemeliharaan dan operasional BRT sudah menjadi tanggung jawab  pihak ketiga sebagaimana dimaksud. Demikian disampaiakan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Hisam Paputungan, SE sebagai penanggungjawab Operasional Bus Rapit Transit (BRT) pada senin 3 Agustus 2020.