Pres Release Sosialisasi Revisi PERDA no 5
Diposting pada : 19 Agustus 2019 / Dilihat : 167Kotamobagu, 19 Agustus 2019
Kotamobagu, Salah satu upaya Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah melakukan Revisi/Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Pada perubahan PERDA tersebut terdapat salah satu pasal yang diadakan perubahan yakni Pasal tentang Tarif Retribusi, sebagaimana tebel di bawah ini :
JENIS TEMPAT PARKIR |
JENIS KENDARAAN BERMOTOR |
TARIF LAMA |
TARIF BARU |
Pelataran / Lingkungan |
|
Rp. 500,- |
Rp. 1.000,- |
|
Rp. 300,- |
Rp. 500,- |
|
|
Rp. 500,- |
Rp. 1.000,- |
|
|
Rp. 1.000,- |
Rp. 2.000,- |
|
|
Rp. 1.000,- |
Rp. 3.000,- |
|
|
Rp. 700,- |
Rp. 2.000,- |
|
|
Rp. 1.000,- |
Rp. 3.000,- |
|
|
Rp. 1.000,- |
Rp. 5.000,- |
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu Nasli Paputungan,SE melalui Kabid LLAJ Hisam Paputungan,SE Revisi/perubahan PERDA sebagai mana tersebut diatas, sudah melewati berbagai tahapan diantaranya, mulai dari Pembahasan di tingkatan DPRD, Uji Publik, Evaluasi di Biro Hukum Setda Provinsi, Evaluasi di Kementrian Dalam Negeri. Sampai sekarang ini tinggal menunggu penomoran dari Biro Hukum Setda Provinsi dan Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu kemudian di tuangkan dalam Lembaran Daerah. Apa bila sudah di tuangkan dalam lembaran daerah maka pembelakuan Peraturan Daerah sebagai mana dimaksud akan di lakukan. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini otomatis pengenaan tariff baru akan segera di berlalukan dan selanjutnya akan sangat berdampak pada peningkatan PAD.